Pada 17 Desember 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp3,5 triliun. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna Masa Sidang III di Manokwari.
APBD 2025 terdiri dari pendapatan sebesar Rp3,4 triliun dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya sebesar Rp100 miliar.
Namun, pada Februari 2025, terjadi pengurangan anggaran sebesar Rp232 miliar, sehingga total APBD Papua Barat untuk tahun 2025 menjadi sekitar Rp3,27 triliun.
Pengurangan ini disebabkan oleh penyesuaian alokasi dari pemerintah pusat dan kebijakan efisiensi anggaran. Pemerintah Provinsi Papua Barat berkomitmen untuk memfokuskan penggunaan anggaran pada program-program prioritas yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, DPR Papua Barat memberikan sejumlah catatan kepada pemerintah daerah, antara lain pentingnya peningkatan infrastruktur jalan antar kabupaten dan pembebasan lahan untuk pelebaran jalan di wilayah Manokwari guna mengatasi kemacetan.
Pemerintah Provinsi Papua Barat diharapkan dapat mengelola anggaran ini dengan transparan dan akuntabel, memastikan bahwa setiap program yang direncanakan dapat terlaksana dengan baik demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Papua Barat.